Sudah Ditilang, Douglas Tetap Nekat Masuk Jalur Busway
Denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta ternyata belum membuat jera.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta ternyata belum membuat jera. Contohnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Douglas (51), yang telah dua kali diberhentikan petugas yang berjaga di jalur busway.
Pada Senin (25/11/2013) lalu, dengan alasan macet saat akan pulang ke rumahnya di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Douglas kembali menerobos jalur busway di Jalan Otista Raya, Kamis (28/11/2013).
Dengan alasan mengejar waktu, dan menghindari jalan umum yang macet, dirinya melanggar aturan yang tertera dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tersebut.
"Mau gimana lagi, saya buru-buru dan jalanannya macet," katanya.
Sementara itu Wakasat Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Kompol Yulianus menuturkan, hanya dalam waktu tiga jam sejak pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, petugas gabungan dari Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Denpom TNI, Suku Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang dikerahkan dalam Operasi Zebra menjaring 14 pengendara yang menerobos jalur busway.
Tak hanya masyarakat sipil, pelanggaran juga dilakukan oleh anggota TNI.
"Yang ditilang sebanyak 91 pengendara masy sipil dan tujuh anggota tni. Pelanggaran terbanyak kendaraan yang tidak sesuai aturan dan menerobos Jalur busway sebanyak 14," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.