Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Penerobos Busway Divonis Denda Maksimal

Sebanyak 11 penerobos jalur busway dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 Ribu. Satu di antaranya bahkan di denda Rp satu juta

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 11 Penerobos Busway Divonis Denda Maksimal
Tribunnews.com/Bahri Kurniawan
Sebanyak 1.299 pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos jalur busway, Jumat (29/11/2013) akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 penerobos jalur busway dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 Ribu dalam sidang tilang lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (29/11/2013).

Bahkan satu dari 11 pelanggar busway itu divonis denda Rp 1 Juta karena selain menerobos busway juga kedapatan mengendarai kendaraan roda empatnya tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Hal itu dikatakan Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, melalui sambungan teleponnya kepada Warta Kota, Jumat (29/11/2013) sore. Ia menuturkan pada Jumat ini ada 11 pelanggar busway yang di sidang di PN Jakarta Timur.

"Itu karena akumulasi pelanggaran. Artinya ada 2 pelanggaran yang dilakukannya yakni tidak punya SIM dan melanggar rambu lalulintas dengan menerobos busway," kata Djaniko.

Menurut Djaniko pelanggar yang dikenai denda maksimal Rp 1 Juta itu adalah pengendara roda empat atau mobil. Pelanggar itu melanggar dua pasal yakni Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 281 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan denda untuk pelanggaran ini maksimal adalah Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

Bunyi Pasal 287 ayat 1 tersebut adalah 'Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'

"Menerobos busway kan melanggar rambu lalu lintas," katanya.

Sementara dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas itu bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat didenda maksimal Rp 1 Juta. Bunyi Pasal 281 itu adalah 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'

Karena dua pelanggaran ini, katanya pelanggar tidak memiliki SIM sehingga diancam denda Rp 1 Juta dan menerobos busway dengan ancaman Rp 500 Ribu.

"Ancaman denda maksimalnya seharusnya Rp 1,5 Juta. Tapi yang dijatuhkan ke pelanggar hanya Rp 1 Juta," kata Djaniko.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas