Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.299 Penerobos Jalur Busway Jalani Sidang Denda Maksimal

Empat hari penerapan denda maksimal penerobos jalur busway, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1.299 pengendara yang tetap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 1.299 Penerobos Jalur Busway Jalani Sidang Denda Maksimal
Warta Kota/adhy kelana
BERLAKUKAN TILANG - Beberapa petugas Polantas tengah menilang pengemudi yang bandel nerobos Jalur Busway TransJakarta di kawasan Jalan Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (35/11). Petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa tilang dengan denda RP 500.000 - Rp1000.000. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat hari penerapan denda maksimal penerobos jalur busway, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1.299 pengendara yang tetap membandel menerobos jalur busway.

Alhasil anggota kepolisian di lapangan langsung melakukan penindakan dengan penilangan. Pengendara dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, Jumat (29/11/2013) sebanyak 1.299 pengendara yang kena denda maksimal akan menjalani sidang di pengadilan.

"Sidang tilang ini digelar di seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Nanti dilihat di persidangan. Hakim akan memutuskan denda tilang sesuai dengan kesepakatan atau tidak," terang Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, peserta sidang tilang tidak hanya pelanggar yang dikenai denda maksimal. Tapi juga pelanggar lalu lintas yang ditilang sebelum denda maksimal diberlakukan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas