Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Belum 'Berani' Beri Denda Maksimal ke Penerobos Jalur Busway

denda maksimal bagi pelanggar busway sebesar Rp 500 ribu ternyata di beberapa pengadilan negeri belum juf=ga terlaksana, kenapa?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hakim Belum 'Berani' Beri Denda Maksimal ke Penerobos Jalur Busway
twitter
Segerombolan pengendara sepeda motor penyerobot busway melawan arus di Mampang, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski ada komitmen soal besaran penerapan denda maksimal bagi pelanggar busway yakni Rp 500.000, ternyata di beberapa pengadilan negeri, hakim belum juga 'berani' menjatuhkan vonis tersebut ke pelanggar.

Kenapa? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan tampaknya hakim tidak leluasa menjatuhkan vonis besaran denda maksimal sesuai kesepakatan awalnya.

Hal ini dimungkinkan karena dalam sidang tilang denda maksimal ini terdapat kericuhan dan diwarnai protes pelanggar. Karenanya, kata Rikwanto, ke depan pihaknya akan melakukan pengamanan dan penjagaan saat sidang pelanggar busway digelar di pengadilan.

"Ke depan, pengadilan yang mengadili pelanggar busway akan dijaga anggota kepolisian. Agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan komitmen awal lebih leluasa. Karena sudah cukup sosialisasi untuk denda maksimal ini," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).

Menurutnya poisisi hakim dalam hal ini memang cukup dilema, apalagi banyak masyarakat atau pelanggar busway yang protes saat sidang digelar. Karenanya untuk penjagaan dalam sidang pelanggar busway kedepannya, kata Rikwanto, pihak polres akan berkoordinasi dengan pengadilan setempat.

Rikwanto menjelaskan sebenarnya dalam rapat terakhir jelang penerapan denda maksimal, polisi sudah menyampaikan soal pengamanan saat sidang denda maksimal digelar.

Berita Rekomendasi

"Tapi saat itu pengadilan mengkatakan belum perlu karena ada sekuriti. Namun melihat kondisi saat ini, kami berpendapat polisi perlu mendampingi hakim saat menjatuhkan vonis," katanya.

Rikwanto menjelaskan ketentuan vonis denda maksimal ini sebenarnya semuanya menjadi kewenangan hakim dan aturannya sudah ada sejak lama.

"Karena sebenarnya dari dulu hakim sudah bisa jatuhkan denda maksimal karena aturannya dalam perundang-undangan jelas," katanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Hindarsono, mengatakan mulai minggu depan petugasnya akan memperkuat pengamanan saat sidang tilang pelanggar busway di gelar.

"Minggu depan kami perkuat petugas pengamanan di tempat-tempat sidang," kata Hindarsono, Jumat (29/11/2013).

Ia menuturkan dalam sidang tilang, Jumat ini ada 1229 pelanggar busway yang disidang di semua PN di Jakarta dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Namun dalam prakteknya, katanya, belum semua hakim menerapkan denda maksimal itu.

Hal itu, katanya, dilakukan hakim kemungkinan besar, selain dasar kemanusiaan juga alasan masa transisisi dan menghindari kericuhan di ruang sidang.
Karenanya, kata Hindarsono, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyamakan nominal denda maksimal ini.

"Memang, hari ini banyak yang belum dikenakan denda maksimal untuk pelanggar busway. Ini akan kami rapatkan lagi dengan semua pihak termasik pihak pengadilan," kata Hindarsono.

Hindarsono berharap ke depan warga tidak lagi menerobos busway jika tidak ingin dikenai denda maksoimal.

"Kalau tidak mau kena denda mahal, ya jangan lewat jalur busway," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas