Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Belum Terapkan Denda Maksimal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/11/2013) belum menerapkan denda maksimal

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jakarta Selatan Belum Terapkan Denda Maksimal
Tribunnews.com/Bahri Kurniawan
Sebanyak 1.299 pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos jalur busway, Jumat (29/11/2013) akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/11/2013) belum menerapkan denda maksimal dalam sidang tilang kasus penerobosan jalur busway oleh pengendara kendaraan pribadi.

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Dimyati mengatakan pihaknya lebih mengutamakan aspek pemberian efek jera ketimbang pemberian denda secara maksimal.

"Tak harus denda maksimal, tergantung efek jeranya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).

Untuk saat ini Dimati menyebut PN Jakarta Selatan belum menerapkan denda maksimal namun menaikkan rata-rata uang denda sampai dengan 300 persen.

Untuk kendaraan roda dua dendanya sebagian besar berkisar di angka 150-200 ribu, sementara kendaraan roda empat 300-400 ribu.

Ke depan PN Jakarta Selatan akan melihat apakah peningkatan jumlah denda ini cukup memberikan efek jera dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.

"Nanti dilihat, bisa juga dinaikkan lagi," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas