PN Jakarta Selatan Belum Terapkan Denda Maksimal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/11/2013) belum menerapkan denda maksimal
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (29/11/2013) belum menerapkan denda maksimal dalam sidang tilang kasus penerobosan jalur busway oleh pengendara kendaraan pribadi.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Dimyati mengatakan pihaknya lebih mengutamakan aspek pemberian efek jera ketimbang pemberian denda secara maksimal.
"Tak harus denda maksimal, tergantung efek jeranya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).
Untuk saat ini Dimati menyebut PN Jakarta Selatan belum menerapkan denda maksimal namun menaikkan rata-rata uang denda sampai dengan 300 persen.
Untuk kendaraan roda dua dendanya sebagian besar berkisar di angka 150-200 ribu, sementara kendaraan roda empat 300-400 ribu.
Ke depan PN Jakarta Selatan akan melihat apakah peningkatan jumlah denda ini cukup memberikan efek jera dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
"Nanti dilihat, bisa juga dinaikkan lagi," ujarnya.