Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polda dan Pomdam Amankan JS, Pemasok Sabu ke Pejabat Kadin

Polda Metro kerjasama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan JS, oknum TNI dari Kodam Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan pemasok narkoba jenis sabu ke Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pemasok sabu kuning ke Endang merupakan oknum TNI berinisial JS.

"Polda Metro kerjasama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan JS, oknum TNI dari Kodam Jaya. Saat ini JS masih diperiksa di Pomdam Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diutarakan Rikwanto, JS yang berpangkat Tamtama di Kodam Jaya merupakan pemasok shabu ke tersangka Eka.

Dan saat ini masih digali terkait sudah kenal berapa lama dengan Eka, dan darimana JS mendapatkan shabu tersebut, hal itu masih terus dikembangkan. Pasalnya 1 gram shabu yang dipasok JS ke Eka, penyidik mengkategorikan JS sebagai pengedar.

"Pemeriksaan dilakukan di Pomdam, dan tetap dikordinasikan ke Polda Metro. Paling tidak untuk mengetahui pengembangannya," terang Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, resmi menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Endang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 wib di di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Tak hanya menangkap Endang, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu Madu ( Yellow Ice ) dan seperangkat alat sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan dari hasil tes urin pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).

"Karena kedapatan bawa shabu dan hasil tes urin positif. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nugroho pada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas