Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda dan Pomdam Amankan JS, Pemasok Sabu ke Pejabat Kadin

Polda Metro kerjasama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan JS, oknum TNI dari Kodam Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda dan Pomdam Amankan JS, Pemasok Sabu ke Pejabat Kadin
IST
Ilustrasi Sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan pemasok narkoba jenis sabu ke Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pemasok sabu kuning ke Endang merupakan oknum TNI berinisial JS.

"Polda Metro kerjasama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan JS, oknum TNI dari Kodam Jaya. Saat ini JS masih diperiksa di Pomdam Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diutarakan Rikwanto, JS yang berpangkat Tamtama di Kodam Jaya merupakan pemasok shabu ke tersangka Eka.

Dan saat ini masih digali terkait sudah kenal berapa lama dengan Eka, dan darimana JS mendapatkan shabu tersebut, hal itu masih terus dikembangkan. Pasalnya 1 gram shabu yang dipasok JS ke Eka, penyidik mengkategorikan JS sebagai pengedar.

"Pemeriksaan dilakukan di Pomdam, dan tetap dikordinasikan ke Polda Metro. Paling tidak untuk mengetahui pengembangannya," terang Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, resmi menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

BERITA TERKAIT

Endang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 wib di di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Tak hanya menangkap Endang, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu Madu ( Yellow Ice ) dan seperangkat alat sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan dari hasil tes urin pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).

"Karena kedapatan bawa shabu dan hasil tes urin positif. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nugroho pada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas