Tak Miliki Surat Kendaraan, Dua Angkot Dikandangkan
Dua angkot dikandangkan lantaran tak memiliki surat-surat kendaraan. Kemudian 19 angkot ditilang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah angkutan umum masih nekad melakukan pelanggaran, walau kerap ditertibkan. Angkot yang terjaring dalam razia yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2013).
Dari razia ini, dua angkot dikandangkan lantaran tak memiliki surat-surat kendaraan. Kemudian 19 angkot ditilang.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso, mengatakan, razia yang melibatkan 105 petugas dilakukan di delapan titik secara serempak. Yakni di Jl MT Haryono Cawang, Jl Ahmad Yani tepatnya di perempatan Coca Cola. Kemudian Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Utan Kayu. Selain itu kawasan perempatan Pasar Rebo, Jl Otista dan Jl Jatinegara Timur.
Dua angkot yang dikandangkan petugas masing-masing KWK T15 A bernopol B 2482 WV (jurusan Cililitan-Arundina). Kemudian Mikrolet 06A (Kampung Melayu - Gandaria) bernopol B 1014 WV. Kedua angkot ini dikandangkan lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan), buku Kir dan surat-surat kendaraan lainnya.
"Dua kendaraan terpaksa kami kandangkan karena saat diperiksa, tidak ada surat-surat kendaraan. Mereka juga tak mengenakan seragam sopir angkot," kata Mirza.
Selain mengandangkan dua angkot, pihaknya juga mencabut pentil dua mobil truk yang diparkir di Jl Pemuda, Rawamangun. Sebab kedua truk parkir di daerah terlarang dan memicu terjadinya kemacetan lalulintas. Belakangan pemilik kendaraan mengaku warga sekitar namun petugas tetap menilangnya.