Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adie MS Minta Diperiksa Pekan Depan

Selain Memes, Rabu (4/12/2013) penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan memeriksa Adie MS, ayahanda Kevin Aprilio

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Adie MS Minta Diperiksa Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kevin Aprilio (kanan), anak kelahiran 7 April 1990 dari pasangan Adie MS dan Memes ini 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Selain Memes, Rabu (4/12/2013) penyidik Polda Metro Jaya  juga menjadwalkan memeriksa Adie MS, ayahanda Kevin Aprilio dan Heri, management dari Kevin. Pada penyidik, Memes mengonfirmasi bersedia diperiksa hari ini.

Sedangkan untuk Adie MS dan Heri meminta waktu penundaan pada penyidik untuk diperiksa sebagai saksi hingga minggu depan.

"Adie MS dan Heri minta pemeriksaan ditunda minggu depan. Tapi penyidik masih menimbang dulu keputusannya seperti apa," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com.

Rikwanto menambahkan sampai saat ini penyidik masih belum mengambil keputusan apakah mentolerir pemeriksaan pada Adie MS hingga minggu depan, ataukan melakukan upaya lain.

Untuk diketahui, artis Kevin Aprilio dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

"Memang Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang atas nama Sriyatin, warga Sragen, Jateng. Saat ini laporannya masih diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013).

Dijelaskan Rikwanto, saat itu pelapor membawa putrinya bernama Helen Yosita kepada Kevin dengan maksud dibimbing untuk dibuatkan album. Dalam proses pembuatan almum, pelapor menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.

"Proses berjalan, jadi 1 album dan akan ada rencana berikutnya. Lalu kontrak berhenti dan ada ketidak cocokan perhitungan antara pelapor dengan Kevin. Menurut pelapor, ada sisa uang Rp 1.130.000.000 yang harus dikembalikan oleh Kevin," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan sebelum melapor ke pihak kepolisian, pihak pelapor juga sudah melayangkan somasi pada Kevin. Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah Kevin bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara untuk pelapor, Sriyatin dan anaknya Helen Yosita pada Rabu (20/11/2013) lalu sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas