Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Flazz BCA Bisa untuk Transaksi Perjalanan KRL

Pemegang kartu Flazz BCA kini dapat menggunakan kartu tersebut untuk transaksi perjalanan KRL di Jabodetabek mulai hari ini (8/12/2013)

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Kartu Flazz BCA Bisa untuk Transaksi Perjalanan KRL
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Seorang penumpang menunjukkan kartu flazz BCA untuk pembayaran transaksi perjalanan KRL di stasiun Sudirman, Minggu (8/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang kartu Flazz BCA kini dapat menggunakan kartu tersebut untuk transaksi perjalanan kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek mulai hari ini (8/12/2013).

Untuk bisa menggunakannya, penumpang harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui perangkat balance reader yang tersedia di stasiun.

Aktivasi hanya dilakukan satu kali saat kartu itu digunakan untuk perjalanan KRL pertama kali.
Kartu Flazz dapat digunakan untuk tap in di seluruh gate yang tersedia di seluruh stasiun.

Tri Handoyo, Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ), mengatakan pada prinsipnya ketentuan dalam kartu flazz tidak beda dengan kartu multitrip. Pengguna harus memiliki saldo minimal Rp 7.000, selanjutnya besaran pinalti Rp 7.000.

"Suplisi (denda) Rp 50 ribu akan diberlakukan pada pengguna Flazz BCA jika melakukan pelanggaran saat menggunakan jasa KRL," kata Tri Handoyo di stasiun Sudirman, Minggu (8/12/2013).

Perbedaan signifikan antara kartu multitrip dan Flazz BCA pada pengisian saldo. Isi ulang Flazz tidak bisa dilakukan di loket stasiun. Flazz BCA hanya bisa dilakukan di ATM non tunai BCA dan merchant Flazz ulang.

"Kita harapkan dengan adanya kerja sama ini transaksi untuk perjalanan kereta menjadi mudah, cepat, praktis, nyaman, mengurangi risiko yang mungkin terjadi saat gunakan uang tunai," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas