Ahok Wacanakan Perlintasan Liar Ditutup
Basuki Tjahaja Purnama mewacanakan akan menutup perlintasan Kereta Api yang tidak berizin alias liar guna menghindari kecelakaan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kecelakaan KRL di jalur Pondok Ranji-Kebayoran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewacanakan akan menutup perlintasan Kereta Api (KA) yang tidak berizin alias liar guna menghindari kecelakaan.
"Seharusnya memang ditutup perlintasan yang tidak ada izin," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Namun, Ahok menilai hal itu sulit dilakukan, sebab akan banyak penolakan dari warga yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.
"Sekaran mau ditembok, rumah liar mau ditutup. Kalau ditutup nanti ribut orang. Orang bilang kami kasar kan. Kalau sudah kejadian seperti itu siapa yang lebih kasar. Kami yang mau mencegah, atau kalian yang membiarkan atas nama kemanusiaan," kata Ahok.
Seperti diketahui, sebanyak 549 perlintasan tersebar di DKI Jakarta dengan rincian 186 untuk perlintasan resmi dan dijaga, 123 perlintasan resmi yang tidak dijaga, 43 perlintasan fly over dan underpass, dan 197 perlintasan liar.
Untuk perlintasan yang resmi dan yang tidak resmi merupakan kewenangan dan tanggung jawab bersama antara PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten setempat. Untuk fly over dan under pass, kewenangan berada di Kementerian Perhubungan.