Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Harus Beri Sanksi Bila Kecelakaan karena Human Error

Menteri Perhubungan harus mencari tahu penyebab kecelakaan, kalau itu kelalaian orang atau human error ya harus diberikan sanksi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhub Harus Beri Sanksi Bila Kecelakaan karena Human Error
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Jenazah diduga masinis KRL Commuter Line tiba di RS Polri Kramat jati, Senin(9/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi kecelakaan maut jurusan Serpong-Tanah Abang. Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Watimena menyarankan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait bila peristiwa itu diakibatkan kesalahan manusia.

"Menteri Perhubungan harus mencari tahu penyebab kecelakaan, kalau itu kelalaian orang atau human error ya harus diberikan sanksi dan hukuman yang setimpal," kata Michael di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Michael juga meminta untuk secepatnya dilakukan evakuasi terhadap korban dan bangkai gerbong kereta tersebut.

"Korban harus mendapatkan prioritas utama, penting juga kereta harus segera dievakuasi jangan sampai kejadian ini membuat jalur kereta terganggu, karena KRL adalah moda transportasi vital di Jakarta," ujarnya.

Politisi Demokrat itu menuturkan pihaknya berencana meninjau langsung lokasi musibah.

Nanti kita akan lihat langsung lokasi kecelakaan dan memberikan dukungan moril bagi korban. Musibah seperti ini tidak boleh terulang lagi," kata Michael.

Hari ini diberitakan sebuah tragedi kecelakaan api kembali terjadi di pintu perlintasan kereta api Pesangerahan Bintaro, Jakarta Selatan. Kereta api menabrak truk tanki pengangkut elpiji. Sebanyak 7 penumpang diberitakan meninggal dan puluhan lainnya terluka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas