Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Satu Ton Ganja Siap Edar Senilai Rp 2,5 M

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsektro Pamulang menyita daun ganja kering siap edar dengan berat mencapai satu ton

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Sita Satu Ton Ganja Siap Edar Senilai Rp 2,5 M
Gopis Simatupang/Warta Kota
Petugas menunjukkan barang bukti ganja seberat satu ton di Mapolsektro Pamulang, Minggu (8/12/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsektro Pamulang menyita daun ganja kering siap edar dengan berat mencapai satu ton, Minggu (8/12/2013) pagi.  Barang terlarang bernilai miliaran rupiah ini disita dari tiga pelaku di dua tempat berbeda, yakni di Ciledug, Tangerang, dan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Jika diuangkan, satu ton ganja ini bisa mencapai Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Polsektro Pamulang, Komisaris Mochammad Nasir, di Markas Polsektro Pamulang, Jalan Suryakencana, Kecamatan Pamulang, Minggu (8/12/2013) sore.

Satu ton ganja ini disita dari Jeffry (31), Efi Krisnawati (51) yang merupakan ibu Jeffry, serta Antonius Engkos (50). Jeffry dan Efi ditangkap di kediamannya, Wisma Tajur, Ciledug, Tangerang. Sedangkan Antonius diciduk di rumahnya di kawasan Kecamatan Tajur Halang, Bogor.

Nasir menjelaskan, terungkapnya peredaran ganja kelas kakap ini tak lepas dari adanya informasi warga masyarakat. Setelah menunggu waktu yang tepat, polisi kemudian melakukan operasi penangkapan. Pertama-tama, terang Nasir, petugas berpura-pura menjadi pembeli ganja dari Efi dan Jeffry.

Setelah disepakati, petugas yang menyamar kemudian mendatangi rumah kedua pelaku pada Sabtu (7/12/2013) tengah malam sekira pukul 23.45. Setelah petugas yang menyamar tiba di depan rumah Efi dan Jeffry, lanjut Nasir, transaksi pun dimulai.

Pelaku mengeluarkan dan menyerahkan ganja pesanan kepada penyamar. Karena tertangkap basah memiliki ganja, petugas pun menodongkan pistol kepada kedua pelaku. Pelaku tak berkutik dan menyerah.

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Kapolsek, petugas kemudian memerintahkan Efi dan Jeffry untuk menyerahkan seluruh ganja yang mereka simpan. Akhirnya, dari dalam rumah, petugas berhasil menyita empat kilogram ganja kering siap edar.

"Mereka ngakunya ganja itu hasil distribusi dari bandar besar di daerah Depok, Jawa Barat." Setelah menangkap Efi dan Jeffry, kata Nasir, pada Minggu dinihari petugas langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, tim buru-sergap (buser) itu kemudian menciduk Antonius di Tajur Halang. Antonius ini disebut merupakan bandar besar peredaran ganja se-Jabodetabek. "Dari penggeledahan di kediaman tersangka AN (Antonius), anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 96 bal dengan total berat satu ton," ungkap Nasir.

Saat itu juga, bilang Nasir, petugas membawa Antonius ke Mapolsektro Pamulang. Barang bukti ganja seberat satu ton turut diangkut ke dalam mobil petugas dan diamankan ke Mapolsek. Dari pengakuan Antonius, seluruh ganja tersebut diperoleh dari rekanannya di Provinsi Aceh.

Nasir menjelaskan, setelah diselidiki, Antonius ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara selama empat tahun di Lapas Paledang, Bogor, akibat kasus peredaran narkotika. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan demi kemungkinan menangkap pelaku lain.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan ia mendapatkan ganja itu melalui kurirnya bernama Mun yang sudah bertahun-tahun bekerjasama dengan AN," terang Nasir.

Kepada petugas, Antonius mengakui dirinya adalah residivis. Pasca keluar dari penjara dua tahun lalu, ia sudah dua tahun terakhir kembali menjadi bandar ganja, tindakan ilegal yang sebelumnya membuatnya dipenjara empat tahun.

"Ganja-nya saya distribusikan ke seluruh wilayah Jabodetabek. Caranya, pembeli mentransfer uang ke nomor rekening, lalu barang tersebut dikirimkan di tempat sesuai perjanjian. Kalau nggak ada uang, nggak ada barang," kata Antonius kepada petugas.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsektro Pamulang. Ketiganya disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas