Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Terobos Jalur Trans J Diterapkan, Penumpang Bertambah Jadi 350 Ribu

dengan adanya penerapan aturan tersebut, penumpang Trans Jakarta bertambah 20 ribu orang per hari

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Denda Terobos Jalur Trans J Diterapkan, Penumpang Bertambah Jadi 350 Ribu
Warta Kota/Nur Ichsan
Bus Trans Jakarta, sedang mengisi bahan bakar gas di SPBG Daan Mogot, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013). Pemprov DKI Jakarta berencana menambah pembangunan sejumlah SPBG, terkait penambahan armada busway berbahan bakar gas. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Layanan Umum (BLU) Trans Jakarta mengakui pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalur busway cukup efektif. Setidaknya, dengan adanya penerapan aturan tersebut, penumpang Trans Jakarta bertambah 20 ribu orang per hari.

"Tadinya jumlah penumpang busway 320.000, sekarang bisa mencapai 350.000," ujar Perwakilan BLU Trans Jakarta, Prasetyo dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/2013).

Menurut Prasetyo, kenaikan penumpang tersebut umumnya terjadi di saat jam-jam sibuk yakni pada pagi hari. Hal itu disebabkan jalur busway bersih dari penerobos pada saat orang berangkat kerja.

"Umumnya 'clear' pada pagi hari, meskipun memang belum rata," kata dia.

Walau demikian, Prasetyo mengakui petugasnya di lapangan kerap mendapat kendala seperti ancaman dari pengguna kenderaan agar membuka jalur busway.

"Mereka ada yang ngaku anak siapalah, pejabat, orang berpengaruh. Petugas kan keder juga kadang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur busway.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas