Polisi Gelar Perkara Kecelakaan KRL vs Truk Tangki
Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) dan truk tangki angkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) dan truk tangki angkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero), hari ini (13/12/2013).
Polisi menggelar perkara atas data-data yang sudah dikumpulkan penyidik polisi, baik dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun keterangan beberapa saksi.
"Hari ini diagendakan menggelar perkara atas data-data yang sudah masuk. Selain itu soal gelar perkara ini juga penyidik sudah koordinasi dengan laboratorium forensik," ujar Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2013).
Rikwanto menuturkan, hasil dari gelar perkara tidak akan disampaikan satu per satu. Hasilnya, kata Rikwanto, akan disampaikan komprehensif. Rencananya, hasil gelar perkara akan diungkap paling lambat hingga satu minggu ke depan.
"Hasilnya nanti akan disatukan, tidak diberitahu satu per satu. Dua hari ini penyidik akan kembali ke lokasi kejadian melihat kembali perlintasan bersama dengan pihak KAI," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya dikabarkan, KRL jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak sebuah truk tangki milik Pertamina, Senin (9/12/2013).