Sidang Tilang di PN Jaktim, Penerobos Jalur Trans J Bisa Tawar Menawar Denda dengan Hakim
Hal itu lantaran banyaknya penerobos jalur Trans Jakarta yang mengikuti sidang tersebut
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/12/2013) pagi, terlihat membludak. Hal itu lantaran banyaknya penerobos jalur Trans Jakarta yang mengikuti sidang tersebut.
Ratusan orang terlihat memadati dua ruang sidang di PN Jakarta Timur. Mereka mengantre untuk menebus surat-surat izin berkendara yang disita karena melanggar tata tertib lalu lintas.
Namun beberapa pelanggar masih berusaha melakukan negosiasi jumlah denda pada hakim. Untuk membayar denda seminimal mungkin penerobos yang menggunakan sepeda motor didenda Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Sedangkan pengemudi mobil ditarik Rp 340 ribu. Sementara bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra yang ditilang lantaran tak membawa SIM, tak menggunakan helm atau kelengkapan lainnya, cukup membayar Rp 65 ribu.
Ahmad Munir (21), seorang mahasiswa menuturkan, dirinya sampai membolos kuliah hari ini demi mengikuti sidang tilang tersebut.
"Tadi sih hakim kasih (denda) Rp 500 ribu. Saya cuma punya duit Rp 150 ribu, ya sudah ngomong sama hakim, 'Pak saya nggak ada segitu, saya kan belum kerja'. Hakim sempat nggak percaya, terus saya keluarkan kartu mahasiswa saya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno No 1, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Denda maksimal bagi penerobos jalur Trans Jakarta ternyata belum sepenuhnya diberlakukan dalam sidang.
Namun beberapa kali, hakim juga langsung menjatuhkan vonis bagi pelanggar lalu lintas sesuai dengan pasal yang dikenakan. Bagi penerobos jalur Trans Jakarta, tanpa ragu hakim menjatuhkan vonis denda Rp 500 ribu pada pelanggar.
Pelanggar lalu diarahkan ke ruang sidang tiga untuk membayar denda sesuai nilai yang tertera pada surat tilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.