Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Asuransi Penumpang KA yang Tewas Rp 1,3 Miliar

Di Singapura saja nilai asuransi penumpang kereta api yang tewas sebesar Rp 1,3 miliar.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harusnya Asuransi Penumpang KA yang Tewas Rp 1,3 Miliar
(Tribunnews.com/Dany Permana)
Asuransi Jasa Raharja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai asuransi yang diterima oleh penumpang kereta api yang tewas di Indonesia belum sesuai. Menurutnya, penumpang kereta api yang tewas hanya mendapatkan asuransi sebesar Rp 85 juta.

"Di Singapura saja nilai asuransi penumpang kereta api yang tewas sebesar Rp 1,3 miliar. Bandingkan di Indonesia yang hanya Rp 85 juta. Seharusnya kita juga sebesar Rp 1,3 miliar," kata Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Tulus mengatakan, nilai asuransi penumpang kereta api yang sebesar Rp 85 juta pemberian PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera masih belum memadai. Apalagi menurutnya, pengguna kereta api adalah kepala keluarga yang sejatinya penopang ekonomi keluarga.

"Tentu tidak cukup kalau kepala keluarga yang merupakan pengguna kereta api itu tewas. Padahal dia penanggung jawab keluarga," tuturnya.

Apalagi menurut Tulus, dalam satu tahun tidak sedikit penumpang kereta api yang tewas akibat kecelakaan perjalanan. Jumlah korban tewas dalam kecelakaan kereta api mencapai 31.000 orang tiap tahunnya.

"Kedepan harus ada revisi nilai asuransi bagi korban kecelakaan penumpang kereta api," cetusnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas