Masyarakat Sulit Taati Rambu Kereta Api
Pintu perlintasan atau palang pintu dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pintu perlintasan atau palang pintu dibuat untuk mengamankan perjalanan kereta api. Pintu perlintasan ibaratnya adalah jalan tol yang harus dipagari sehingga keamanannya harus jadi prioritas.
Herman Dwiatmoko, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengatakan pengamanan tersebut di Indonesia sudah lengkap semisal pintu penjaga, sirine, dan lain sebagainya.
"Kami sudah punya program. Menurunkan tim bersama Pemerintah DKI untuk melakukan netralisasi perlintasan KRL Jabodetabek. Dari hasil diskusi tahun depan diprogramkan lima fly over," ujar Herman dalam diskusi bertajuk 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Lima tempat tersebut adalah Pondok Betung, Permata Hijau, Cipinang Lontar, Jalan Panjang, dan Poris.
Walau demikian, kata dia, kesadaran masyarakat masih kurang dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Penggguna jalan, lanjut Herman, masih berusaha menerebos palang pintu walau rambu-rambu sudah lengkap.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dalam Pasal 296 menyebutkan saat pintu sudah mulai ditutup atau suara bunyi, itu saja sudah harus berhenti. Kalau pintu dibuat seperti apapun, sepanjang disiplin rendah tetap aja," ujarnya.