Berkas Pago Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Holly Angela
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Holly Angela, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas kasus Holly dengan tiga tersangka yakni Gatot, Surya Hakim dan Abdul Latief sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Senin (9/12/2013) berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Berkas di splitzing, tersangka Gatot 1 berkas, dan Surya dan Latif jadi satu berkas," terang Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013)
Rikwanto menambahkan untuk berkas Pago yang ditangkap di Pandeglang Banten beberapa waktu lalu masih disusun dan dilengkapi oleh penyidik.
"Berkas Pago terpisah, nanti disusulkan ke Kejaksaan. Saat ini berkasnya masih dipenyidik," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan saat ini sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirimkan oleh penyidik, tinggal menunggu jawaban Kejaksaan. Apakah P21 atau P19, harus ada yang dilengkapi," ucap Herry pada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2013).