Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Pago Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Holly Angela

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Berkas Pago Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Warta Kota/Adhy Kelana
Tersangka Gatot Supiartono (dua kiri) dengan dikawal polisi mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013). Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Holly, yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latif, Pago, dan Elriski Yudistira yang tewas saat melarikan diri, sementara tersangka Ruski Hutagalung masih buron. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Holly Angela, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan  berkas kasus Holly dengan tiga tersangka yakni Gatot,  Surya Hakim dan Abdul Latief sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Senin (9/12/2013) berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Berkas di splitzing, tersangka Gatot 1 berkas, dan Surya dan Latif jadi satu berkas," terang Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013)

Rikwanto menambahkan untuk berkas Pago yang ditangkap di Pandeglang Banten beberapa waktu lalu masih disusun dan dilengkapi oleh penyidik.

"Berkas Pago terpisah, nanti disusulkan ke Kejaksaan. Saat ini berkasnya masih dipenyidik," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan saat ini sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan.

"Berkasnya sudah dikirimkan oleh penyidik, tinggal menunggu jawaban Kejaksaan. Apakah P21 atau P19, harus ada yang dilengkapi," ucap Herry pada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas