Kenapa Polisi tak Periksa Barita Lumban Gaol?
Ada beberapa kejanggalan pasca-meninggalnya petinju nasional Marangin Marbun.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa kejanggalan pasca-meninggalnya petinju nasional Marangin Marbun.
Selain pemutarbalikan fakta, menurut Ketua Komisi Tinju Indonesia (KTI) DKI Jakarta Sangap Sidauruk, pihak Polres Metro Tangerang seakan-akan menutup kasus itu.
Sangap menjelaskan, indikasi ditutup-tutupinya kasus kematian Marangin, bisa dilihat dari sikap polisi yang tidak meminta keterangan Barita Lumban Gaol, orang yang mengendarai sepeda motor bersama Marangin, sewaktu terjadi penembakan oleh oknum polisi.
Penembakan Marangin Marbun terjadi di Jalan Hasim Ashari, Gang Jambu, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kalau mereka bersalah, mengapa setelah Marangin dikuburkan, Barita tidak dipenjara? Sampai sekarang, Barita pun tidak dilakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya,” ujar Sangap, ditemui di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
“Alasannya, polisi penembak sedang diproses di polres. Kalau memang sedang diproses, kenapa Barita tidak dimintai keterangan? Malah dibiarkan begitu saja supaya peristiwa diredam,” kritiknya.
“Pertanyaan kepada oknum polisi, ketika dia menembak, dia berada dalam posisi mempertahankan diri atau dalam posisi mengetahui permasalahan, kenapa melakukan tembakan mematikan, kenapa tidak diusut?” Tanyanya.
Menurut Sangap, kejanggalan kedua, polisi memberikan uang Rp 5 juta kepada pihak keluarga Marangin Marbun, sebagai bentuk kepedulian.
“Kalau memang mereka salah, untuk apa kepada pencuri diberikan uang Rp 5 juta, untuk apa?” cetusnya. (*)