Pemerintah Pusat Beri Anggaran Rp 15,8 Triliun Kepada DKI
mengeksekusi rencana yang sudah ditetapkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta Kementerian Keuangan Hendro Baskoro mengatakan Pemprov DKI mendapatkan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 15,8 triliun dari Pemerintah Pusat.
"Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 telah diserahkan secara simbolik kepada Bapak Gubernur oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2013 lalu," ujar Hendro di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Hendro mengatakan, tujuan pemberian DIPA oleh pemerintah pusat kepada pemprov DKI agar seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2014," kata Hendro.
Hendro menjelaskan, DIPA 2014 yang diserahkan kepada Pemprov DKI meliputi empat bagian. Bagian pertama DIPA Instansi vertikal kementerian/lembaga berjumlah 472 DIPA dengan nilai Rp 15,7 triliun.
Kedua, DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di Provinsi/Kabupaten/Kotamadya sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp 35,6 miliar.
Ketiga, DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Provinsi berjumlah 44 DIPA dengan nilai Rp 105,3 miliar dan keempat, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD Kotamadya/Kabupaten sebanyak 6 DIPA dengan nilai anggaran Rp 21,6 miliar.
"Kemudian kami lanjutkan menyerahkan DIPA kepada para kuasa pengguna anggaran satuan kerja," kata Hendro.