Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pusat Beri Anggaran Rp 15,8 Triliun Kepada DKI

mengeksekusi rencana yang sudah ditetapkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Pusat Beri Anggaran Rp 15,8 Triliun Kepada DKI
Imanuel Nicolas Manafe
DEKLARASI - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disambut anak kecil saat menyambangi Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2013). Kunjungannya siang ini dalam rangka Deklarasi Kota Layak Anak Wilayah DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta Kementerian Keuangan Hendro Baskoro mengatakan Pemprov DKI mendapatkan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2014 sebesar Rp 15,8 triliun dari Pemerintah Pusat.

"Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 telah diserahkan secara simbolik kepada Bapak Gubernur oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2013 lalu," ujar Hendro di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Hendro mengatakan, tujuan pemberian DIPA oleh pemerintah pusat kepada pemprov DKI agar seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2014," kata Hendro.

Hendro menjelaskan, DIPA 2014 yang diserahkan kepada Pemprov DKI meliputi empat bagian. Bagian pertama DIPA Instansi vertikal kementerian/lembaga berjumlah 472 DIPA dengan nilai Rp 15,7 triliun.

Kedua, DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di Provinsi/Kabupaten/Kotamadya sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp 35,6 miliar.

Ketiga, DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Provinsi berjumlah 44 DIPA dengan nilai Rp 105,3 miliar dan keempat, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD Kotamadya/Kabupaten sebanyak 6 DIPA dengan nilai anggaran Rp 21,6 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian kami lanjutkan menyerahkan DIPA kepada para kuasa pengguna anggaran satuan kerja," kata Hendro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas