Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi UI Diperiksa di Klinik UI

Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa RW di klinik Universitas Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Mahasiswi UI Diperiksa di Klinik UI
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mahasiswa Universitas Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa RW di klinik Universitas Indonesia, Jumat (20/12/2013). Mahasiswi Universitas Indonesia itu diperiksa terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge.

"Sudah ada komunikasi antara penyidik dan kuasa hukum korban. Soal surat permohonan kapan dan dimana bersedia diperiksa sudah ada sejak dua hari yang lalu," ujar Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Rikwanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap RW dilakukan atas permintaan terlapor. Permintaan itu pun mendapat restu penyidik lantaran begitu banyak media yang mengeksposenya.

Sitok Sunarto (46), seorang penyair, sastrawan dan budayawan yang lebih dikenal dengan nama Sitok Srengenge, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI).

Sebelumnya, Dosen Filsafat UI, Sarasdewi mengaku masih menyimpan pesan pendek (SMS) yang dikirim Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge kepada korban. Kepada Sarasdewi, Sitok pun mengakui melakukan pendekatan terhadap korban. Sitok mengaku bersalah lewat SMS.
Menurut Sarasdewi, perlakuan Sitok sangat merugikan mahasiswanya. Terlebih, korban hamil dan depresi akibat perlakuan Sitok.

"Karena kejadian ini, korban mengalami tekanan mental. Terjadi pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Perempuan tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu. Kami mendukung apabila kasus ini diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas