BPJS Kesehatan Belum Punya Perangkat
KAJS juga mempertanyakan keputusan presiden (keppres) tentang perangkat BPJS.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Warta Kota, Rizky Sulaiman Salim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), mempertanyakan hasil audit PT Askes yang akan diubah menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014. KAJS juga mempertanyakan keputusan presiden (keppres) tentang perangkat BPJS.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAJS, Said Iqbal, pasal 71 Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa UU BPJS mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
"Seharusnya, berdasar ketentuan tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes sudah menyiapkan dan melakukan audit serta menyusun laporan keuangan penutup PT Askes serta membuat laporan posisi keuangan pembukaan BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2014," kata Said Iqbal pada jumpa pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2013).
Anggota Komisi IX DPR Indra Munazwar mengakui ketiadaan hasil audit tersebut. "Memang, sampai saat ini PT Askes sebagai belum menyerahkan hasil audit terkait pelaksanaan BPJS pada 1 Januari 2014. Padahal bulan Desember tahun ini tinggal beberapa hari lagi. Permasalahan ini akan kami selesaikan sebelum 1 Januari 2014," katanya.
Iqbal menambahkan, sampai Kamis (23/12/2013) belum ada keputusan presiden tentang pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Askes menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
"Jika sampai 31 Desember 2013 Presiden tidak mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi PT Askes sebagai Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak dapat beroperasi karena tidak ada perangkat BPJS seperti yang tercantum dalam pasal 20 dan 21 UU BPJS," katanya.