Sertifikasi Petugas Perlintasan KA Upaya Mengurangi Kecelakaan
sertifikasi bagi petugas pintu perlintasan kereta api merupakan upaya jangka pendek meminimalisir kecelakaan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Soesantono, mengatakan pemberlakuan sertifikasi bagi petugas pintu perlintasan kereta api merupakan upaya jangka pendek meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan.
"Paling tidak jangka yang sangat pendek adalah sertifikasi semua penjaga perlintasan," ujar Bambang di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Bambang mengatakan, usulan yang dikemukakan yaitu memprioritaskan pemberian sertifikasi kepada petugas palang pintu perlintasan kereta api pada jalur-jalur yang padat lalu lintas.
Selain itu, Bambang mengatakan ada usulan bahwa beberapa palang pintu perlintasan kereta api yang tidak resmi atau ilegal ini akan ditempatkan juga oleh petugas.
"Itu juga akan dilihat kembali apakah hal seperti ini harus ditangani segera atau ditutup, atau bahkan untuk sementara waktu menempatkan petugas di sana," kata Bambang.
Wacana pemberian sertifikasi ini akan direalisasikan pada 2014 mendatang. Pemberian sertifikasi ini melibatkan Kemenhub, Kementerian PU, Pemprov DKI dan PT KAI.