Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Gelar Apel Pengamanan Tahun Baru

Peran Satpol PP adalah untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan bersama Kepolisian dan TNI

zoom-in Satpol PP DKI Gelar Apel Pengamanan Tahun Baru
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Petugas Satpol PP apel 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan perayaan tahun baru, sebanyak 3.600 personel Satpol PP DKI dikerahkan untuk pengamanan di lima wilayah saat pergantian tahun. Peran Satpol PP adalah untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan bersama Kepolisian dan TNI. 

Untuk melihat kesiapan pasukan pengawal peraturan daerah (perda) apel akbar digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/12/2013) sore. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengatakan, seluruh Kasatpol PP di lima wilayah kota dan satu kabupaten telah berkoordinasi.

“Saya minta seluruh jajaran satpol PP untuk menempatkan saudara-saudara PKL itu di tempat yang telah ditentukan," kata Kukuh dalam apel.

Menurut Kukuh apel ini digelar untuk koordinasi dengan berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta malam tahun baru ini. Seperti Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Kukuh memperingatkan jajarannya tidak ikut terlena dan lengah dengan berbagai hiburan dan pesta yang akan berlangsung.

"Saya ingatkan, bahwa Satpol PP bukan penonton, tapi bertugas," katanya.

Terkait pelaksanaan perayaan tahun baru di tempat hiburan malam, Kukuh menambahkan akan menggelar pengawasan menyeluruh, baik di tempat wisata, maupun tempat hiburan malam. Dalam Peraturan Gubernur nomor 127 tahun 2013 tentang penyelenggaraan acara hiburan menjelang dan saat tahun baru 2014, diatur bahwa tempat hiburan hanya diperbolehkan mengadakan acara hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Bagi tempat hiburan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. Kebijakan pembatasan waktu untuk tempat hiburan ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata, Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan, serta Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Seperti diketahui, sebanyak 194 acara akan memeriahkan pesta malam pergantian tahun. Acara-acara tersebut tersebar di lima wilayah ibu kota, seperti di Jakarta Pusat sebanyak 82 acara di 52 titik. Kemudian di Jakarta Utara sebanyak 15 acara di 14 titik. Sementara di Jakarta Barat ada 27 acara di 26 titik, di Jakarta Selatan ada 64 acara di 59 titik, dan di Jakarta Timur hanya ada 5 acara di 4 titik.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas