Camat dan Lurah Gambir Dukung Intruksi Jokowi
Aturan tersebut ditetapkan pada Jumat pertama setiap bulan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungannya tentang instruksi gubernur (Ingub) DKI Jakarta Joko Widodo mengenai larangan pengunaan jkenderaan pribadi ke kantor. Aturan tersebut ditetapkan pada Jumat pertama setiap bulan.
"Kita mendukung Ingub ini karena kan tujuannya baik mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi massal," kata Camat Gambir, Henri Perez Sitorus, di Balai Kota, Jumat (3/1).
Menurut Perez, dia juga menggunakan sepeda ke Balai Kota dari Tempat tinggalnya di daerah Jakarta Pusat. "Saya aja kesini naik sepeda," kata dia menegaskan.
Hal senda juga diungkapkan Lurah Senen, Padong. Padong memberikan apresiasi positif terkait Ingub yang melarang pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. " Kita dukung, karena ini kan instruksi dari Gubernur dan tujuannya baik," katanya.
Seperti diketahui Gubernur DKI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur mengenai pelarangan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di awal bulan.
Pantauan Tribunnews, banyak pegawai Pemprov yang datang ke Balai Kota naik kendaraan umum, diantar keluarga, dan ada juga beberapa yang menggunakan kendaraan pribadi jenis sepeda motor.