DKI Tunggu Izin Kemenpora Robohkan Stadion Lebak Bulus
Ratiyono mengatakan pihaknya harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat terkait perobohan stadion Lebak Bulus
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan pihaknya harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat terkait perobohan stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang nantinya akan dibangun depo Mass Rapid Transit (MRT).
"Iya jadi kami sudah mengirimkan surat kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)," ujar Ratiyono saat dihubungi, Senin (6/1/2014).
Ratiyono mengatakan, permintaan izin merobohkan stadion Lebak Bulus yang selama ini menjadi kandang kesebelasan Persija Jakarta ini ke Kemenpora sudah dilaksanakan sejak dua tahun lalu.
"Sejak zaman Pak Andi Mallarangeng sampai kemarin Pak Roy Suryo sudah berkali-kali kami surati. Tinggal menunggu persetujuan saja," kata Ratiyono.
Seperti diketahui, nantinya depo MRT ini memiliki kapasitas atau daya tampung sebesar 90 unit kereta. Selain itu, Terminal MRT Lebak Bulus tersebut akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan membangun stadion baru pengganti stadion Lebak Bulus di taman BMW (Bersih, Manusiawi dan Wibawa) di kawasan Jakarta Utara.