Novi Bahagia, Vonis Hakim Sesuai dengan Keadilan
Alhamdulilah, saya terima vonisnya sesuai dengan keadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Novi menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga permasyarakatan.
Vonis tersebut dijatuhkan terhadap model majalah dewasa tersebut, Selasa (7/1/2014) pukul 10.00 WIB, terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari beberapa waktu lalu.
Saat ditanya pada Novi terkait hasil vonis tersebut, Novi mengaku senang dan menerima putusan itu. Termasuk juga pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Alhamdulilah, saya terima vonisnya sesuai dengan keadilan. Saya selama persidangan ditunda selalu berdoa dalam hati sama tuhan. Dan doa saya terjawab dengan vonis ini," ujar Novi usai menjalani sidang.
Lebih lanjut, kuasa hukum Novi, Rendy Anggara mengaku setelah putusan pengadilan dibacakan, pihaknya menerima secara keseluruhan putusan dari majelis hakim.
"Keputusannya cukup fair, cukup adil. Karena Novi tidak diharuskan melakukan hukuman penjara. Tidak juga ada tahanan kota atau tahanan rutan," kata Rendy.