Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selesai Vonis Novi Dapat Banyak Tawaran Bintang Tamu

Vonis hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga pemasyarakatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selesai Vonis Novi Dapat Banyak Tawaran Bintang Tamu
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Novi amelia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Novi Amelia akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara maupun lembaga pemasyarakatan, itupun disetujui Novi dan pihaknya tidak mengajukan banding.

Lalu apakah yang akan dilakukan Novi setelah setahun lebih aktivitasnya tersita harus bolak balik ke PN Jakarta Selatan dan dirawat di RSKO Cibubur? Akankah model majalah dewasa itu kembali meramaikan dunia model?

Wanita kelahiran Medan itu mengaku ingin kembali berkarir dan kembali mengumpulkan pundi-pundi uang.

"Setelah selesai sidang, keluar dari RSKO, saya ingin lebih baik, jadi orang baik. Ingin berkarya lagi," ujar Novi, Selasa (7/1/2014) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lalu saat ditanya apakah dirinya sudah menerima adanya tawaran-tawaran tersebut, Novi mengaku sudah ada beberapa acara dan stasiun televisi yang mengundangnya untuk menjadi bintang tamu.

Tak hanya itu, ada pula tawaran yang masuk melalui dirinya maupun managementnya yang menawarkan Novi kembali berpose di depan kamera.

Berita Rekomendasi

"Saya mau berkarier lagi. Sejauh ini sudag ada tawaran, kebanyakan jadi bintang tamu. Model juga ada tawaran," terang Novi.

Novi menambahkan, usai keluar dari RSKO, Novi akan kembali tinggal di apartemen dan tidak akan pulang serta tinggal bersama keluarga besarnya di Medan.

"Saya tinggal di apartemen, gak sendiri. Ada yang menemani, saya tinggal bersama temen saya," singkatnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas