Penyeberang Jalan Sembarangan Akan Kena Denda
DKI berencana akan mengenakan denda serupa bagi penyeberang jalan sembarangan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pemberian denda maksimal bagi angkutan umum (angkot) yang berhenti sembarangan, DKI berencana akan mengenakan denda serupa bagi penyeberang jalan sembarangan.
"Yang ngetem-ngetem dulu. Bertahap. Kalau ngetem sudah tertib masih macet karena orang jalan kaki, terpaksa ditangkep dan denda," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Menyeberang di sembarang tempat sering ditemukan di beberapa sudut jalan di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Ahok sebagai salah satu penyebab kemacetan. Ia pun melirik ke negara lain, yang telah menerapkan denda maksimal kepada penyeberang jalan sembarangan.
"Di negara maju seperti itu. Orang Singapura tidak berani menyeberang sembarangan karena denda 500 dollar," ucap Ahok.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan masalah denda maksimal bagi penyeberang jalan sembarangan sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ya aturannya apa? Yang berlaku bagaimana? Kalau ada, ya itu aturannya," kata Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Denda yang tertera pada Perda tentang ketertiban umum tersebut menyebutkan denda minimal seratus ribu rupiah, dan denda maksimal sebesar dua puluh juta rupiah, bagi pejalan kaki yang menyebrang bukan pada tempatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.