Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usaha Tambal Ban Harus Pakai Izin?

Usulan Polda Metro Jaya untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Usaha Tambal Ban Harus Pakai Izin?
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rohman (28), tukang tambal ban sepeda, tengah melayani konsumen menambal ban sepeda saat digelar acara Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2013). Tukang tambal ban memanfaatkan momen hari bebas berkendara itu untuk mencari nafkah dengan melayani warga yang ban sepedanya kempes dengan jasa Rp 5.000. WARTA KOTA/ANGGA BN 

Tribunnews.com, Jakarta - Usulan Polda Metro Jaya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan izin usaha bagi tukang tambal ban di Ibu Kota sulit diwujudkan. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan izin kepada pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di fasilitas milik publik.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundoro mengatakan, semua tukang tambal ban di Jakarta beraktivitas di bahu jalan atau mengambil trotoar. Tempat itu tak diperuntukkan bagi tempat usaha sehingga izin tidak bisa terbit.

"Jenis izin usaha yang paling kecil itu izin usaha mikro. Tapi izin itu kan kita berikan asalkan tempatnya sesuai aturan. Nah, kalau tambal ban, menempati lokasi yang tidak diperbolehkan. Jadi tak masuk kriteria untuk mendapat izin usaha dari kita," ujar Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) siang.

Selama ini, kata Joko, tukang tambal ban di bahu jalan serta trotoar memang tidak pernah mengajukan izin kepada dinasnya. Dinas KUMKMP hanya memberikan izin kepada pelaku usaha servis motor ringan yang juga menyediakan jasa tambal ban. Adapun aktivitas tukang tambal ban dibiarkan tanpa izin.

"Sebenarnya mereka bisa meminta izin kepada kelurahan atau kecamatan. Artinya, aktivitas mereka di bawah naungan kelurahan atau kecamatan. Mungkin itu yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Usul agar tukang tambal ban di Jakarta diberi izin usaha disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi menganggap banyak tukang tambal ban yang berkomplot dengan penyebar ranjau paku. Oleh sebab itu, keberadaan mereka harusnya diberikan izin usaha resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar aktivitas mereka terpantau.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas