Besok, Penyidik Polda Metro Jaya Sambangi Anas Urbaningrum
Penyidik Polda Metro Jaya rencananya besok, Senin (13/1/2013) akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya rencananya besok, Senin (13/1/2013) akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyambangi Anas Urbaningrum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedatangan penyidik dari Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yakni terkait kasus pelemparan telur terhadap Anas yang dilakukan oleh Arianto, Jumat (10/1/2014) kemarin.
"Arianto sudah dibebaskan setelah diperiksa Penyidik. Besok penyidik akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Arianto," terang Rikwanto, Minggu (12/1/2014).
Dijelaskan Rikwanto, penyidik akan mendatangi Anas ke KPK untuk kejelasan proses hukum terhadap Arianto, karena kasusnya merupakan delik aduan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Arianto (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.
Meski dipulangkan, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Nantinya apabila diperlukan, polisi akan kembali memanggil Arianto, yang juga Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).
Atas perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.
"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp 5000,- di warung dekat kantor Gedung KPK untuk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yang Korupsi. Pasal yangg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwanto.
Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan penyidik yakni pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan.