Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Sepeda Motor Naik Trotoar Akan Diberi Tilang

Polda Metro Jaya akan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar jalan.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pengendara Sepeda Motor Naik Trotoar Akan Diberi Tilang
Istimewa
Sepeda motor di trotoar Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas, Polda Metro Jaya akan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, ke depan aturan tersebut akan diberlakukan secara tegas supaya memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Naik trotoar nanti ditilang, karena satu pengendara motor yang naik ke trotoar akan mengilhami yang lain, satu dua kendaraan terobos tidak ada masalah, tetapi yang lain ikut," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2014).

Polda Metro Jaya, akan bekerja sama dengan pihak Pemerintah DKI Jakarta untuk memasang palang-palang besi di trotoar supaya tidak bisa dilintasi sepeda motor.

"Soalnya satu dua hari bisa ketika dijaga polisi. Tapi ketika tidak ada polisi, mereka lakukan lagi. Trotoar itu tidak boleh kecuali untuk pejalan kaki," ucapnya.

Dijelaskan Rikwanta angka kecelakaan lalulintas menurun 21 persen pada tahun 2013 dibandingkan tahun 2012. Penyebab kecelakaan rata-rata dikarenakan masalah kendaraan, human eror, dan faktor lingkungan seperti rambu dan kondisi jalan. "Paling banyak human error," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk jenis kendaraan, sepeda motor masih mendominasi angka kecelakaan, hampir 60 persen dari angka kecelakaan yang terjadi melibatkan sepeda motor.

"Jalanan di Jakarta setiap hari berangkat dari daerah pinngiran dengan sepeda motor jarang pakai kendaraan pribadi.semua ingin cepat pulang dan pergi. Makanya sering terjadi kecelakaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas