Serahkan Berkas ke Kejari Jaktim AQJ Pakai Tongkat
AQJ masih menggunakan tongkat saat turun dari mobil sekitar pukul 14.30 WIB.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AQJ (13), tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013 dinihari silam menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Ditemani ayahnya Ahmad Dhani dan pengacaranya, AQJ masih menggunakan tongkat saat turun dari mobil sekitar pukul 14.30 WIB. Menggunakan kaos lengan panjang dengan motif garis-garis, AQJ langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, AQJ hanya tersenyum.
Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke kejaksaan, AQJ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
AQJ dinyatakan sehat, untuk itu penyidik langsung menyerahkannya ke Kejari Jakarta Timur.
AQJ merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari.
Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebuto sebanyak 15 orang. 6 Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk AQJ.
Dalam berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.