Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Terdakwa Pembunuh Pengamen di Cipulir Anggap Hakim Tak Punya Nurani

karena dianggap bersalah membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana

zoom-in Ibunda Terdakwa Pembunuh Pengamen di Cipulir Anggap Hakim Tak Punya Nurani
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Marni berteriak-teriak dan histeris setelah putranya, Andro (18) divonis 7 tahun penjara karena membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana. Vonis dijatuhkan majelis hakim, Kamis (16/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marni (51) Ibunda Andro Suprianto (18), terus menangis pascapembacaan vonis penjara terhadap putra keempatnya itu, karena dianggap bersalah membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana.

Ditemui usai persidangan Andro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marni mengaku yakin betul putranya itu tidak bersalah. Pedagang pakaian itu mengatakan putranya sudah menyampaikan langsung ke dirinya bahwa ia tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan pembunuhan.

"Dia sudah cerita ke saya, teman-temannya juga bilang kalau Andro tidak melakukan pembunuhan itu," ujarnya.

Andro dan Nurdin Prianto (23) divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Suwanto. Mereka dianggap bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsidair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yakni kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pembunuhan terhadap Dicky terjadi pada 1 Juli 2013 dini hari. Dalam dakwaan ditulis keduanya bersama bersama AG, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF, 17 tahun, dan FP, 16 tahun, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky yang berprofesi sebagai pengamen karena Dicky dianggap kurang sopan terhadap Andro dan teman-temannya yang lebih dulu mengamen di wilayah Cipulir.

Dalam persidangan penasihat hukum menghadirkan seseorang berinisial IP. Dalam kesaksiannya IP mengaku bersama temannya bernama Jubai dan Brengos merencanakan pembunuhan terhadap Dicky karena kerap membuat onar saat mabuk.

IP mengaku saat pembunuhan di kolong jembatan ia bertugas berjaga-jaga di bagian atas jembatan untuk menghalau orang lain yang kebetulan melintas, sementara eksekusi terhadap Dicky dilakukan oleh Jubai dan Brengos. IP pun menegaskan bahwa Andro dan teman-temannya tidak bersalah.

Berita Rekomendasi

Andro dan teman-temannya datang ke kolong jembatan pada 1 Juni pagi hari. Mereka menemukan Dicky dalam keadaan sekarat, penuh luka bacokan. Sialnya justru mereka yang dianggap melakukan pembunuhan.

Dalam putusannya majelis hakim tidak menerima kesaksian itu karena IP tidak melihat langsung kejadian pembunuhan itu, dan dalam keadaan mabuk saat kejadian.

"Saya kesal semua kesaksian temannya Andro tidak diterima hakim, anak saya itu tidak bersalah, dia tidak membunuh siapa-siapa, malah dihukum tujuh tahun penjara," kata Marni geram.

Ia juga mengaku kesal dengan Ketua Majelis Hakim Suwanto. Kata Marni sebelum persidangan dimulai Suwanto sempat menemuinya dan menegaskan bahwa dirinya adalah hakim yang profesional. Namun putusan majelis hakim menurut Marni menunjukan hal yang sebaliknya.

"Profesional bagaimana, keterangan saksi saja tidak didengarkan, di mana letak hati nurani dia," tuturnya.

Marni pun mengaku bingung kemana lagi ia harus mencari keadilan. Ia mengaku sudah mencoba berbagai hal, namun putranya tetap saja dianggap bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas