Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PU Serah Kelola Situ ke Pemerintah Daerah

Situ itu memang kewenangan pemerintah pusat, tapi kami serahkelolakan pada Pemerintah Daerah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian PU Serah Kelola Situ ke Pemerintah Daerah
Warta Kota/Alex Suban
Warga melintas di atas Bendung Katulampa, Bogor, Sabtu (18/1/2014) siang. Saat itu tinggi permukaan air di bendung ini berada di 100 sentimeter atau siaga III. Debit air berkurang dari malam sebelumnya yang mencapai 180 sentimeter atau siaga II.. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Mohamad Hasan mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan situ atau penampungan air buatan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten dalam rangka penanggulangan banjir Jakarta.

"Situ itu memang kewenangan pemerintah pusat, tapi kami serahkelolakan pada Pemerintah Daerah," ujar Mohamad usai menggelar rapat di kantor Pemantauan Bendung Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2014).

Seperti diketahui, Situ yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebanyak 184 Situ. Maksud serah kelola dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tersebut agar memudahkan pengerjaan.

"Di Bogor saja ada 28 Situ, belum lagi Kabupaten lain seperti di Depok, Karawang, Tangerang yang mempengaruhi banjir ke DKI," ucap Mohamad.

Sebagai payung hukumnya, Mohamad mengatakan pihaknya akan membuatkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang isinya mengatur mengenai kewenangan pengelolaan Situ.

"Kami akan memeberikan kwenangan pada Kabupaten untuk mengelola Situ-Situ termasuk didalamnya pengerukan dan pembersihan," kata mohamad.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas