Kementerian PU Serah Kelola Situ ke Pemerintah Daerah
Situ itu memang kewenangan pemerintah pusat, tapi kami serahkelolakan pada Pemerintah Daerah
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Mohamad Hasan mengungkapkan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan situ atau penampungan air buatan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten dalam rangka penanggulangan banjir Jakarta.
"Situ itu memang kewenangan pemerintah pusat, tapi kami serahkelolakan pada Pemerintah Daerah," ujar Mohamad usai menggelar rapat di kantor Pemantauan Bendung Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2014).
Seperti diketahui, Situ yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebanyak 184 Situ. Maksud serah kelola dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tersebut agar memudahkan pengerjaan.
"Di Bogor saja ada 28 Situ, belum lagi Kabupaten lain seperti di Depok, Karawang, Tangerang yang mempengaruhi banjir ke DKI," ucap Mohamad.
Sebagai payung hukumnya, Mohamad mengatakan pihaknya akan membuatkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang isinya mengatur mengenai kewenangan pengelolaan Situ.
"Kami akan memeberikan kwenangan pada Kabupaten untuk mengelola Situ-Situ termasuk didalamnya pengerukan dan pembersihan," kata mohamad.