Penembak Briptu Ruslan Jual Motor Ninja di Bandung?
Motor Kawasaki Ninja R 250cc warna oranye bernopol B 3333 ELO milik Briptu Ruslan Kusuma, sampai saat ini belum ditemukan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motor Kawasaki Ninja R 250cc warna oranye bernopol B 3333 ELO milik Briptu Ruslan Kusuma, sampai saat ini belum ditemukan.
Ruslan merupakan anggota Sabhara Mabes Polri yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor di tempat pencuci motor, di wilayah Pekapuran, Cimanggis, Depok, Jumat (13/9/2013) silam. Pelaku juga menembak Ruslan.
"Untuk barang bukti motor Kawasaki Ninja milik korban belum ditemukan, masih dalam pencarian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (23/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini motor yang dijual keempat tersangka pencuri pada penadah bernama Rani alias Roni yang sudah ditahan di Polres Bogor Kabupaten. Motor sedang dilacak dan informasinya berada di Bandung.
"Infonya motor itu saat ini ada di Bandung, Jawa Barat. Akan ditelusuri lagi," kata Rikwanto.
Diberitakan, komplotan perampas motor yang juga tersangka penembak Ruslan dibekuk Resmob Polda Metro Jaya. Komplotan tersebut terdiri dari 5 orang yakni Hendara Mahendra alias Tarmo, Anton Wijaka alias Okai yang sudah tertangkap sebelumnya terkait kasus pencurian minimarket di Depok dan Bekasi.
Kemudian Suhairi alias Budi alias Sukur yang ditangkap Jumat (13/9/2013) lalu di wilayah sebuah Bengkel di Sukabumi, Jawa Barat. Rani alias Roni yang tertangkap oleh Polres Bogor Kabupaten, dan satu DPO atas nama Usman alias Cecep.
Tak hanya menangkap tersangka Sukur, warga Lampung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit Honda Beat, satu pucuk Senpi jenis revolver berserta 20 butir peluru caliber 3,8 mm, satu pucuk Senpi jenis FN beserta 41 peluru caliber 7,65, 3 buah helm, dan satu unit BlackBerry warna hitam.
Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.