Lengkapi Berkas Pencabulan, Polisi Panggil Operator Trans Jakarta
pihak Trans Jakarta sendiri telah membebastugaskan para tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan proses pemberkasan terhadap kasus keempat petugas Trans Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Karena kasus pencabulan terhadap korbannya YF, di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat.
"Penyidik masih berupaya melengkapi berkasnya untuk segera dikirim ke Kejaksaan. Termasuk juga minggu ini rencananya penyidik akan memanggil operator Trans Jakarta untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (27/1/2014) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Rikwanto menambahkan pihak Trans Jakarta sendiri telah membebastugaskan para tersangka. Dan meskipun tidak ditahan, Rikwanto memastikan keempatnya tetap menjalani proses hukum.
Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014.
Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas Trans Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.
Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban.
Para pelaku meraba tubuh korban. Bahkan pelaku MK al AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada, dan juga mengeluarkan kemaluannya dan memasukkan ke mulut pelapor sampai mengeluarkan sperma dan terkena di baju korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.