Tiga Tersangka Pembunuh Holly Dilimpahkan ke Jaksa
Ketiga tersangka yang dilimpahkan pagi ini yakni : Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria Permana
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (28/1/2014) melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tiga orang tersangka pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan pagi ini yakni : Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria Permana.
"Pagi ini penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tiga tersangka kasus Holly ke Kejari Jakarta Selatan," tutur Rikwanto pada Tribunnews.com.
Selain melimpahkan ketiga tersangka, penyidik juga melimpahkan beberapa barang bukti ke pihak Kejari. Kemudian untuk penahanan tersangka hingga menunggu waktu sidang, menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Senin (9/12/2013) lalu penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas suami siri Holy, Gatot Supiartono terpisah, sementara berkas Surya Hakim dan Abdul Latief juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Lalu menyusul dikirimkan pula berkas kasus pembunuhan terhadap Holly dengan tersangka Pago Satria Permana (41) yang berperan mengeksekusi Holly.
Sementara itu, untuk tersangka Pago yang ditangkap terakhir di Pandeglang Banten, Kamis 8 November 2013 pukul 06.00 di Kampung Ciseket Pandeglang Banten, berkasnya juga sudah disusulkan ke pihak Kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Dan untuk tersangka yang masih dalam pengejaran polisi, Rusky Hutagalung masih terus diupayakan dilakukan penangkapan.