Wanita Hamil Tewas Terpental dari Jalan Layang: Suami Bisa Jadi Tersangka
Faisal yang membawa istrinya terbukti melawn arah dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam mobil. Sang istri terpental ke bawah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Bustamin (28), pengemudi motor Honda Beat B 3843 LA yang terlibat kecelakaan dengan Honda City B 8542 RS, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca atau tepatnya di depan ITC Ambassador di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam, terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan istrinya, Windawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berdasarkan hasil olah TKP didapatkan posisi sepeda motor berada di posisi yang salah.
"Motor melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak mobil yang di depannya. Sepeda motor salah dan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU lalulintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Rikwanto, Selasa (28/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, dijelaskan Rikwanto, Faisal juga tidak memiliki SIM. Sampai dengan saat ini, Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan.
"Dia (faisal) masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi, disemayamkan di RSCM. Sementara pengemudi mobil Honda City, statusnya saksi," kata Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.