Komisi D: Tidak Ada Pengajuan Draft 200 Truk Sampah dari Pemprov
Bagaimana ditolak? Pengajuan pengadaan 200 truk sampah itu tidak masuk dalam draft yang diserahkan ke Dewan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menegaskan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal penolakan pengadaan 200 unit truk sampah tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Bagaimana ditolak? Pengajuan pengadaan 200 truk sampah itu tidak masuk dalam draft yang diserahkan ke Dewan," ujar Sanusi di kantornya, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Sanusi mengatakan, anggaran yang masuk dalam draft APBD tahun 2014 pada mata anggaran kebersihan ini hanyalah berupa gerobak sampah atau pengadaan motor sampah kurang lebih senilai Rp28 miliar.
Sanusi menduga, mungkin saja pengajuan anggaran pengadaan 200 unit truk sampah tersebut sudah dicoret ketika Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebersihan DKI mengajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.
"Jadi tidak ada itu mengenai anggaran pengadaan truk sampah di dalam draft yang kami terima," ucap Sanusi.