Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Feby Akan Disidang di PN Depok

Djarot juga mendamping tersangka Daniel (28), kakak Edo yang ikut serta membantu Edo membuang jenasah dan menguras harta korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Feby Akan Disidang di PN Depok
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Polisi membongkar pintu bagasi Nissan March yang terparkir di area TPU Pondok Kopi selama empat hari dan menemukan jenazah wanita, Selasa (24/1/2014). Belakangan, disebutkan jasad bernama Feby Lorita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Feby Lorita (32), perempuan yang jenasahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya dan terparkir di samping TPU Pondok Kelapa, dihabisi oleh Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, di sebuah rumah di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

Karena lokasi pembunuhan terjadi di wilayah Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, maka persidangan kasus pembunuhan Feby ini dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Hal itu dikatakan Pengacara Djarot Widodo, kuasa hukum yang ditunjuk polisi mendampingi Edo. Djarot juga mendamping tersangka Daniel (28), kakak Edo yang ikut serta membantu Edo membuang jenasah dan menguras harta korban.

"Karena lokasi pembunuhannya di wilayah Bojong Gede, Depok, maka sesuai hukum yang berlaku, persidangan dengan tersangka Asido akan dilakukan di Pengadilan Negeri Depok," paparnya.

Namun tambah Djarot untuk persidangan dengan tersangka Daniel, tidak harus dilakukan di PN Depok, karena sangkaan turut serta yang dikenakan pada Daniel yakni membantu mencuri harta korban dan dilakukan bukan di Depok.

"Nanti itu tergantung Pengadilan Tinggi Jakarta, apakah untuk Daniel juga digelar di PN Depok atau tidak. Namun untuk memudahkan sebaiknya digelar di PN yang sama," kata Djarot.

Djarot menjelaskan untuk sampai digelar di PN Depok, maka berkas penyidikan kasus pembunuhan ini di Polres Metro Jakarta Timur, nantinya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu berikut tersangka dan barang buktinya.

Berita Rekomendasi

"Dari Polda Metro, berkas dilimpahka ke Kejaksaan Tinggi DKI sampai dinyatakan P-21 atau lengkap. Jika sudah lengkap maka tersangka dan barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI," paparnya.

Dari Kejaksaan Tinggi DKI, kata Djarot, maka berkas kasus ini berikut tersangka dan barang bukti akan diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Dari Kejaksaan Negeri Depok, lalu semuanya akan dijadwakan untuk digelar sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Djarot. (Budi Malau)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas