Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Dua Perampok dan Pemerkosa EG di Banten

Satuan Reserse Polres Jakarta Barat menembak dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial EG (27).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tembak Dua Perampok dan Pemerkosa EG di Banten
Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Polres Jakarta Barat menembak dua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial EG (27) di Jalan Daan Mogot, Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2014) lalu.

Selain menembak dua pelaku yakni AS (30) dan R (31) di Desa Pekayon, Tangerang, Banten, polisi juga memburu satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Heryadi, mengatakan pihaknya terpaksa menembak dua pelaku karena dua pelaku tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dijelaskan Hengki, kejadian berawal saat ada tiga pria mengaku sebagai anggota polisi kepada korban. Lalu korban dituduh sebagai pemakai narkoba.

"Kemudian korban disuruh masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam. Di dalam mobil korban disekap oleh pelaku dan harta bendanya dirampas," tutur Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (7/2/2014).

Tak hanya itu, ketiga pelaku bahkan mengancam akan membuang korban ke sebuah pulau jika korban berteriak dan menolak melayani nafsu ketiga pelaku. Di dalam mobil pelaku, korban dipaksa membuka baju dan diperkosa secara bergiliran.

"Usai memperkosa korban, pelaku menyuruh korban menelepon keluarganya untuk meminta uang tebusan Rp 4,5 juta jika ingin dibebaskan. Keluarga menyanggupi dan bertemu di sebuah pangkalan taksi yang tak jauh dari lokasi," ungkap Hengki.

BERITA REKOMENDASI

Usai keluarga korban memberikan uang ke pelaku, korban pun dibebaskan oleh para pelaku dan meninggalkan pelaku begitu saja di pangkalan taksi. Korban akhirnya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat.

Selain menangkap kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa handphone Blackberry korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, 285 KUHP, dan 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas