Polisi Tembak Perampas Ponsel di Galur
Satu dari dua bandit jalanan dibekuk saat kepergok melancarkan aksinya merampas handphone
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari dua bandit jalanan dibekuk saat kepergok melancarkan aksinya merampas handphone dan dompet milik seorang penumpang di Fly Over Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (6/2) sore.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan keduanya kepergok petugas sedang memukuli seorang penumpang bernama Tono Hartono (32) yang baru turun dari bus Mayasari Bhakti Jurusan Kampung Rambutan-Pasar Senen.
"Pelaku dan korban berada dalam satu bus. Diduga korban sudah diincar oleh dua pelaku itu. Begitu korban turun di bawah Fly Over Galur, dua pelaku juga turun dan langsung menghardik korban dan mengancam dengan sebilau pisau," kata Tatan, Jumat (7/2/2014).
Modus yang digunakan para pelaku, kata Tatan, dengan menuduh korbannya telah melukai saudara pelaku. "Dia bilang ke korban, 'kamu yang memukul adik saya ya. Lihat, dia sekarang sedang luka parah dan di rawat di rumah sakit'," terang Tatan menirukan ucapan korban.
Tatan menambahkan, dalam kondisi ramai, pelaku mulai panik. Dia pun memukul korban dan terus berteriak seolah-olah korban bersalah kepadanya. "Ini untuk mengalihkan perhatian orang saja. Setelah memukul, mereka merampas handphone dan dompet milik korban," katanya.
Melihat kerumunan orang, beberapa anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Resmob Polres Jakpus AKP Mustakim yang sedang berpatroli pun berhenti. Mustakim di Mapolrestro Jakarta Pusat menjelaskan, saat dirinya turun dari mobil bersama dua anggotanya, dua pelaku justru melarikan diri. Polisi pun mengejar pelaku yang di tangannya masih membawa sebilah pisau.
"Kami sudah beri tembakan peringatan, tapi mereka tetap lari. Terpaksa kami melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas. Satu yang lain bernama Bule (27) berhasil kabur," kata Mustakim.
Setelah sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, setelah diobati ini Heri mendekam di tanahan Mapolrestro Jakarta Pusat.
"Pelaku ini terancam dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, ancam pidana hingga 9 tahun," ujar Mustakim.
Komplotan Lama
Tatan menjelaskan, bandit yang berhasil diamankan tersebut merupakan pemain lama dalam aksi kejahatan yang sama. "Padahal dia baru satu bulan keluar dari Rutan Salemba dalam kasus yang sama," kata Tatan.
Ditambahkan Tatan, Heri merupakan salah satu anggota komplota bandit yang sering menyasar penumpang bus.
"Mereka itu berkelompok dan selalu ganti-ganti saat beroperasi melakukan kejahatan. Mereka sering memalak bahkan melukai korban jika keinginan mereka tak dipenuhi. Kami akan terus buru kelompok bandit ini," pungkas Tatan. (Fha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.