Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Polisikan Adiguna, Vika Sebut Tak Ada KDRT

Hal itu dikatakan Syafrudin Noor, kuasa hukum Vika usai mendampingi Vika membuat laporan polisi

zoom-in Meski Polisikan Adiguna, Vika Sebut Tak Ada KDRT
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, memenuhi panggilan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013) sore. Vika kembali diperiksa penyidik terkait kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumahnya di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dengan tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri musisi Piyu Padi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau melaporkan suaminya konglomerat Adiguna Sutowo ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, Vika Dewayani, istri kedua Adiguna, mengaku tidak ada kekerasan fisik yang dialaminya.

Hal itu dikatakan Syafrudin Noor, kuasa hukum Vika usai mendampingi Vika membuat laporan polisi.

"Tidak ada kekerasan fisik. Tidak pernah ada KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga-Red). Juga tidak ada perusakan," katanya.

Menurutnya, Vika melaporkan Adiguna karena Adiguna datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) tengah malam, dengan menggedor pintu rumah sambil marah-marah.

Selain itu Adiguna mengancam dan mengusir Vika untuk pergi dari rumah itu dengan memberi waktu seminggu.

Ketika disinggung apa sebab Adiguna mengusir Vika, Syarifudin enggan membeberkannya.

Berita Rekomendasi

"Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP," katanya.

Syafrudin mengatakan, dengan dibuatnya laporan bernomor TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014 itu, diharapkan pihak kepolisian memberikan perlindungan kepada Via.

"Sebab ada ancaman dalam seminggu harus keluar dari rumah. Sementara Vika tinggal di sana," katanya.

Menurutnya Adiguna tidak berhak mengusir Vika karena berdasar surat-surat, rumah dan tanah itu adalah aset perusahaan milik anak Vika.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas