Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panidi Bunuh Mustain dengan Hantaman Kayu Dolken

Pembunuhan yang dilakukan Panidi (34) terhadap Mustain (43) tergolong sangat kejam.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panidi Bunuh Mustain dengan Hantaman Kayu Dolken
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan yang dilakukan Panidi (34) terhadap Mustain (43) tergolong sangat kejam. Panidi menghantamkan kayu dolken ke arah kepala Mustain hingga Mustain terkapar dan pingsan. Untuk memastikan Mustain tewas, Panidi kembali kembali menghantamkan kayu dolken ke arah rahang korban hingga keluar darah dari telinga korban.

"Lalu pelaku menunggui korban selama 15 menit dan setelah yakin korban telah tewas, tersangka kabur ke Lampung. Setelah 10 hari ia pulang ke kampung halamannya di Gresik dan ditangkap oleh Jatanras Polrestro Jakarta Utara," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014).

Ia menuturkan kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah korban sang juragan besi itu di Jalan Bengawan Solo, RT 20/01, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurutnya Panidi direkrut oleh Hasun. Hasun adalah orang yang diminta Saodah, istri korban, untuk membunuh suaminya Mustain.

"Hasun meminta tersangka Panidi yang tinggal di Gresik untuk membunuh korban. Panidi dan Hasun sudah kenal selama 6 bulan dan pertama bertemu di Bangkalan, Madura pada saat adu ayam," katanya.

Kemudian, katanya, tersangka Hasun menjemput tersangka Panidi di Terminal Tanjung Priok. Panidi disiapkan rumah kost yang tidak jauh dari TKP dan tinggal di rumah kost tersebut selama seminggu. "Selanjutnya mereka survei ke rumah korban," ujarnya.

Lalu, tutur Rikwanto, pada Sabtu 25 Januari pukul 09.00, Panidi mendatangi TKP dan melihat korban seorang diri di kamarnya.

Berita Rekomendasi

"Pada saat korban lengah, lalu tersangka Panidi mengeluarkan sepotong kayu dolken dari dalam jaket nya dan dengan sangat keras sekuat tenaga memukul kepala korban dari belakang hingga korban pingsan," papar Rikwanto.

Karena korban ketika itu masih mengeluarkan suara serak-serak, ujarnya, tersangka Panidi kembali memukul rahang korban hingga mengakibatkan keluar darah dari telinga korban.

"Pelaku menunggui korban selama 15 menit untuk memastikan tewasnya korban. Setelah yakin korban telah tewas, tersangka kabur ke Lampung," ujarnya.

Setelah 10 hari, Panidi pulang ke Gresik dan ditangkap oleh Jatanras Polrestro Jakarta Utara. "Saodah, Hasun dan Panidi sudah ditangkap," ujarnya.

Ketiganya kata Rikwanto akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara hingga hukuman mati.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas