Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vika: Saya Tidak Trauma

Vika Dewayani istri kedua Adiguna, enggan berbicara banyak saat diburu wartawan

zoom-in Vika: Saya Tidak Trauma
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, memenuhi panggilan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013) sore. Vika kembali diperiksa penyidik terkait kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumahnya di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dengan tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri musisi Piyu Padi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melaporkan suaminya pengusaha Adiguna Sutowo ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan Selasa (11/2/2014), Vika Dewayani istri kedua Adiguna, enggan berbicara banyak saat diburu wartawan.

Dengan mengenakan blus lengan panjang hitam dan celana warna senada, Vika bergegas masuk ke mobil Alphard putih yang menunggunya, usai kuasa hukumnya Syafrudin Noor memberi pernyataan kepada wartawan.

"Enggak ada trauma. Sama sekali enggak ada. Ke pengacara saya saja, dia yang bicara," katanya sambil bergegas masuk ke dalam mobilnya.

Vika melaporkan suaminya konglomerat Adiguna Sutowo ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014)atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemicu laporan Vika, karena Adiguna datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) tengah malam. Adiguna datang dengan menggedor pintu rumah sambil marah-marah.

Adiguna juga mengancam dan mengusir Vika untuk pergi dari rumah tersebut dengan memberi waktu seminggu.

Berita Rekomendasi

Ketika disinggung apa sebab Adiguna mengusir Vika, Syarifudin Noor, kuasa hukum Vika, enggan membeberkannya.

"Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP," katanya.

Syafrudin mengatakan dengan dibuatnya laporan bernomor TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014 itu, diharapkan pihak kepolisian memberikan perlindungan kepada Via.

"Sebab ada ancaman dalam seminggu harus keluar dari rumah. Sementara Vika tinggal di sana. Karenanya Vika berharap ada perlindungan dari polisi," katanya.

Menurut Syafrudin, Adiguna tidak berhak mengusir Vika dari rumah itu. Sebab berdasarkan surat-surat, rumah dan tanah itu adalah aset perusahaan milik anak Vika.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas