Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Petugas Bus TransJakarta Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan

Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpang bus Transjakarta YF (29) yang pingsan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014) lalu, akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan penahanan keempatnya dilakukan sejak dua minggu lalu.
Penahanan, katanya, setelah penyidik menjerat keempatnya dengan pasal KUHP tambahan yakni Pasal 290 KUHP ayat 1 mengenai perbuatan cabu yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang pingsan dan tak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya keempatnya hanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Dengan pasal tambahan itu, maka keempatnya ditahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto mengatakaan pada Jumat (14/2/2014) berkas kasus ini akan rampung dan diseraghkan ke Kejaksaan. (bum)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas