4 Petugas Bus TransJakarta Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan
Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpang bus Transjakarta YF (29) yang pingsan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014) lalu, akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan penahanan keempatnya dilakukan sejak dua minggu lalu.
Penahanan, katanya, setelah penyidik menjerat keempatnya dengan pasal KUHP tambahan yakni Pasal 290 KUHP ayat 1 mengenai perbuatan cabu yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang pingsan dan tak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya keempatnya hanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dengan pasal tambahan itu, maka keempatnya ditahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto mengatakaan pada Jumat (14/2/2014) berkas kasus ini akan rampung dan diseraghkan ke Kejaksaan. (bum)