Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Petugas Bus TransJakarta Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan

Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Petugas Bus TransJakarta Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpang bus Transjakarta YF (29) yang pingsan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014) lalu, akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan penahanan keempatnya dilakukan sejak dua minggu lalu.
Penahanan, katanya, setelah penyidik menjerat keempatnya dengan pasal KUHP tambahan yakni Pasal 290 KUHP ayat 1 mengenai perbuatan cabu yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang pingsan dan tak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya keempatnya hanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Dengan pasal tambahan itu, maka keempatnya ditahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto mengatakaan pada Jumat (14/2/2014) berkas kasus ini akan rampung dan diseraghkan ke Kejaksaan. (bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas