Berkas 4 Oknum Petugas Cabul TransJakarta Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi dalam minggu ini akan melimpahkan berkas perkara empat oknum petugas TransJakarta yang mencabuli penumpang YF di ruang genset
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Pusat dalam minggu ini akan melimpahkan berkas perkara empat oknum petugas TransJakarta yang mencabuli penumpang YF di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
"Dalam minggu ini berkas akan dikirim ke Kejaksaan. Yah dalam satu hingga dua hari ini lah berkas rampung dan segera dikirim," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti, maka keempat tersangka akan tetap ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Serta pasal 290 ayat (1) barangsiapa melakukan perbuatan asusila dalam kondisi tak berdaya atau pingsan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas Trans Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.
Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban.
Bahkan pelaku MK alias AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada, dan juga mengeluarkan kemaluannya dan memasukkan ke mulut pelapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.