Empat Petugas TransJakarta Cabul Kena Pasal Berlapis
Karena ada tambahan pasal itu yang ancamannya 7 tahun penjara, sehingga empat pelaku ditahan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas TransJakarta yang melakukan pencabulan terhadap korbannya YF di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat hingga akhirnya ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Penahanan terhadap keempat pelaku yakni DLS,ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL dilakukan karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap keempatnya yang sejak dua minggu lalu ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan keempat pelaku kini dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Serta pasal 290 ayat (1) barangsiapa melakukan perbuatan asusila dalam kondisi tak berdaya atau pingsan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Karena ada tambahan pasal itu yang ancamannya 7 tahun penjara, sehingga empat pelaku ditahan," ujar Rikwanto.
Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014.
Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas Trans Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.
Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban. Para pelaku meraba tubuh korban.
Bahkan pelaku MK alias AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada, dan juga mengeluarkan kemaluannya.