Cabut Ijin Operasi Jika Klab Malam Pelihara Pengedar Narkoba
Untuk itu, pengelola hiburan malam harus memiliki pola pengamanan dan strategi agar narkotika tidak tumbuh subur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Barat Fadil Imran mengatakan, pihaknya tidak melarang pengusaha hiburan berbisnis dan masyarakat menikmati hiburan malam.
Dengan catatan, pengelola tempat hiburan malam juga harus turut mengawasi ataupun melarang penggunjungnya menggunakan obat-obatan terlarang. Untuk itu, pengelola hiburan malam harus memiliki pola pengamanan dan strategi agar narkotika tidak tumbuh subur.
"Gubernur dan Kapolda Metro Jaya telah membuat kesepakatan, jika ada tempat hiburan yang terbukti turut serta terhadap peredaran gelap narkotika. Hukumannya pidana dan akan dijatuhkan hukuman pencabutan izin operasi bagi tempat hiburan malam," ujarnya di kantornya, Rabu (12/2/2014)
Untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, lanjut Fadil, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pengusaha hiburan.
"Kita juga sudah kumpulkan pengusaha hiburan di Polda Metro Jaya. Mereka kami beri sosialisasi dan peringatan. Disamping program RW bebas narkoba dalam waktu dekat program hiburan sehat tanpa narkoba juga bakal diluncurkan," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menambahkan, pengusaha malam haru jeli melihat peredaran narkoba di tempatnya. Pasalnya, keberadaan pengedar justru dapat merugikan mereka.
"Pengamanan harus diperketat lagi. Jangan sampai tempat hiburan malam dimanfaatkan oknum-oknum pengedar," ujarnya.
Gembong menambahkan, keberadaan narkotika di tempat hiburan malam justru sangat merugikan pengusaha. Sebab, dengan adanya narkotika pelanggan malah cepat mabuk.
"Kalau orang mabuk ektasi belinya hanya air putih, dia tidak lagi beli minuman keras. Begitu juga dengan orang yang mabuk sabu, mana mungkin beli minuman keras dan makanan. Padahal, keuntungan penjualan dari minuman keras yang harganya mahal," ujarnya.